Sosialisasi Mekanisme Pendampingan dan Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Penyelamatan atau Pemulihan Aset Negara Terkait Kredit Macet
Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pendampingan dan Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Penyelamatan atau Pemulihan Aset Negara Terkait Kredit Macet pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Rumah Makan Icha Orient, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., yang hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Sosialisasi juga diikuti oleh peserta dari Bank Jatim terkait kredit macet upaya dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya guna mendukung penyelesaian permasalahan kredit macet yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun badan usaha milik negara/daerah.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme permohonan pendampingan dan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, ruang lingkup kewenangan JPN, serta strategi penyelamatan dan pemulihan aset negara yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
What's Your Reaction?



