Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan pengembalian Barang Bukti

Sep 17, 2026 - 17:31
 0  2
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan pengembalian Barang Bukti
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan pengembalian Barang Bukti

Kejari Kab. Madiun — Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pada Kamis, 17 September 2026.

Barang bukti yang dikembalikan berupa 3 (tiga) unit kendaraan roda dua beserta kelengkapannya. Pengembalian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset berjalan secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terus berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, sebagai bentuk kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow