Restorative Justice (RJ) Wujud Keadilan Yang Humanis Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Pada hari Senin, 6 Oktober 2025, telah dilaksanakan pelepasan tahanan tindak pidana pencurian yang telah melalui proses Restorative Justice (RJ) yang disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelepasan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Siti Nur Fatimah, S.H., M.H., bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Penerapan Restorative Justice ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, serta telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui mekanisme ini, Kejaksaan berupaya mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial, demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
What's Your Reaction?



