Monitoring dan Upaya Penyelesaian Piutang Uang Pengganti di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejari Kab. Madiun — Pada hari Kamis, 17 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Upaya Penyelesaian Piutang Uang Pengganti di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 10 satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Bapak Ramdhanu Dwiyantoro, S.H., M.H., selaku Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pemantauan terhadap penyelesaian piutang uang pengganti serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penagihan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemaparan dan pembahasan mengenai perkembangan penyelesaian piutang uang pengganti pada masing-masing satuan kerja, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian piutang uang pengganti.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai perkembangan penyelesaian piutang uang pengganti serta tersusunnya langkah-langkah strategis dan terukur guna mempercepat penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan optimalisasi pemulihan keuangan negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
What's Your Reaction?



