Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kembali melaksanakan Program PERINTIS (Pengantaran Barang Bukti Gratis)
Kejari Kabupaten Madiun – Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kembali melaksanakan Program PERINTIS (Pengantaran Barang Bukti Gratis) pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan pengembalian barang bukti dari 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa 1 unit sepeda motor beserta STNK, 1 buah kunci kontak, serta barang bukti lainnya kepada pihak yang berhak.
Penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Program PERINTIS, Kejari Kabupaten Madiun berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan humanis bagi masyarakat, khususnya dalam proses pengambilan barang bukti tanpa harus datang langsung ke kantor.
What's Your Reaction?



