Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung
Kejari Kab. Madiun — Guna meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam penyusunan kebijakan penegakan hukum, para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional, serta Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, yang dilaksanakan secara daring di Aula Ki Ageng Anom Besari, Senin (09/03/2026).
Kegiatan FGD tersebut menghadirkan Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin sebagai keynote speaker. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa isu penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam (SDA), perlu menjadi fokus dan pertimbangan utama, mengingat pengelolaan SDA memiliki dampak strategis terhadap kepentingan negara, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan nasional.
Selain itu, beliau juga menekankan bahwa dalam kerangka inovasi dan pembaruan KUHAP, konsep pidana tertentu tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas dalam penyelesaian perkara, melainkan sebagai pedoman baru untuk meningkatkan kepatuhan hukum serta efektivitas sistem peradilan pidana.
Melalui forum FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif antara para pemangku kepentingan, sehingga dapat dihasilkan rumusan serta rekomendasi yang maksimal guna memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
What's Your Reaction?



