Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi

May 14, 2025 - 16:18
 0  27
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Inal Sainal Saiful, S.H., M.H., melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proses pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa (TKD) desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas mantingan-kertosono tahun 2016-2017, yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kelas 1A Surabaya, pada hari selasa 6 Mei 2025.
Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan Terdakwa Mashudi, S.Sos., M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair;

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow