"PERINTIS" (Pengantaran Barang Bukti Gratis) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

May 19, 2025 - 09:42
 0  23
"PERINTIS" (Pengantaran Barang Bukti Gratis) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
"PERINTIS" (Pengantaran Barang Bukti Gratis) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui program "PERINTIS" (Pengantaran Barang Bukti Gratis) telah mengembalikan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street beserta surat-suratnya dan 3 buah karung berisi gabah kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan, yang dilaksanakan di Kelurahan Nglames dan Desa Sukolilo Kab. Madiun, pada hari Kamis 15 Mei 2025.
Dengan hadirnya Program Perintis (Pengantaran Barang Bukti Gratis), masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses pengambilan barang bukti tanpa perlu datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Program ini sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow