Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Pada Kamis, 13 Juni 2024, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Supervisi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Kedatangan tim tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Ario Wibowo, S.H., M.H.
Supervisi tersebut bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, termasuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi yang sedang atau sementara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Tujuan utama adalah untuk mendukung peningkatan kinerja bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang berkualitas.
Dengan demikian, supervisi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa penegakan hukum di tingkat lokal berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
What's Your Reaction?



