Pengecekan Barang Bukti Berupa Kayu Jati Oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Jul 28, 2026 - 12:02
 0  2
Pengecekan Barang Bukti Berupa Kayu Jati Oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Kejari Kabupaten Madiun – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti berupa kayu jati sejumlah 18 (delapan belas) batang yang dititipkan di TPK (Tempat Penimbunan Kayu) KPH Madiun di Caruban, Kabupaten Madiun pada hari Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti yang tertib, profesional, dan akuntabel guna memastikan barang bukti tetap dalam kondisi aman, utuh, dan sesuai dengan data administrasi selama proses penyimpanan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pengecekan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap barang bukti yang dititipkan pada instansi terkait.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menjaga integritas pengelolaan barang bukti serta memastikan seluruh aset yang berada dalam penguasaan Kejaksaan terpelihara dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow