Sidang perkara Tipikor atas Nama Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO bin MARGONO & WAHYUDI bin PURWADI
Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan sidang perkara atas Nama Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO bin MARGONO & WAHYUDI bin PURWADI yang di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan agenda Pemeriksaan Saksi berjumlah 8 orang.
Sidang Lanjutan akan di laksanakan pada, Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 pukul 08.00 WIB masih dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
JPU :
- FEBRI DWI YANTO, S.H.
- ETY BOEDI H, S.H.
What's Your Reaction?



