Serah Terima Barang Rampasan Negara berupa BBM jenis Solar dan Pertalite kepada pembeli yang sah melalui proses penjualan langsung
Pada hari Kamis, 11 Januari 2024,
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, telah dilaksanakan Serah Terima Barang Rampasan Negara berupa BBM jenis Solar dan Pertalite kepada pembeli yang sah melalui proses penjualan langsung oleh Seksi Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Adapun waktu penjualan langsung ini dilaksanakan pada :
1. Hari Rabu, 10 Januari 2024 dilaksanakan Penjelasan mekanisme penjualan langsung dan pengecekan oleh pembeli barang rampasan yang akan dijual;
2. Kamis, 11 Januari 2024 dilaksanakan Proses Penjualan Langsung dan penyerahan barang rampasan yang dilaksanakan oleh Panitia penjualan langsung, serta disaksikan langsung oleh Kepala Seksi PB3R, Bapak Bagas Andy Setiyawan, S.H., M.H. dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Anton Mariano Prihartanto, S.H. sebagai bagian dari Panitia Penjualan Langsung.
What's Your Reaction?



