Ekspose perkara dengan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Selasa, 23 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Siti Nur Fatimah, S.H., serta Jaksa Fasilitator, telah melaksanakan ekspose perkara dengan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Wakajati Jatim, Aspidum, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim.
Adapun perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif adalah tindak pidana pencurian. Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, Hak-hak korban telah dipulihkan, Mendapat respons positif dari masyarakat.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif bertujuan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, memulihkan keadaan semula, serta menciptakan harmoni sosial dengan tetap menjamin kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi semua pihak.
What's Your Reaction?



