Program PERINTIS (Pengembalian Barang Bukti Gratis)
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hokum tetap (inkracht) kepada yang berhak sesuai dengan putusan Pengadilan, dalam program PERINTIS (Pengembalian Barang Bukti Gratis).
What's Your Reaction?



