Persidangan Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL. bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Perpajakan Atas Nama Terdakwa Sdr. “H.E” Yang Dilakukan Melalui PT. Argo Cemerlang dengan No. Reg. Perk. : PDS- 01 /M.5.46/Ft.2/02/2025, dengan isi dakwaan :
-Bahwa Terdakwa “H.E” selaku Direktur PT. ARGO CEMERLANG MAKMUR Terdakwa dengan sengaja, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
-Bahwa akibat perbuatan Terdakwa “H.E” dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, September 2019 dan November 2019 menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara adalah sebesar Rp. 255.284.332,- (Dua ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).
-Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf c atau Pasal 39 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
What's Your Reaction?



