"PERINTIS" (Pengantaran Barang Bukti Gratis) 22 MEI 2025

May 22, 2025 - 16:23
 0  23

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui program "PERINTIS" (Pengantaran Barang Bukti Gratis) telah mengembalikan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C70 (minthi) wama hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy wama merah hitam beserta surat-suratnya dan 6 (enam) buah plat dasar rel kereta api, kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan, yang dilaksanakan di Stasiun caruban, Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun dan Desa Tiron Kab. Madiun, pada hari Kamis 22 Mei 2025. Dengan hadirnya Program Perintis (Pengantaran Barang Bukti Gratis), masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses pengambilan barang bukti tanpa perlu datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Program ini sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow