Pengembalian Barang Bukti 1 (Satu) unit Pick Up Box merk Isuzu warna putih tahun 2022 beserta surat-suratnya
Jumat 25 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (Satu) unit Pick Up Box merk Isuzu warna putih tahun 2022 beserta surat-suratnya, kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
What's Your Reaction?



