Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Aug 5, 2026 - 18:21
 0  21
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Kejari Kabupaten Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., yang turut dihadiri oleh Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dengan penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Bagas Andy Setiyawan, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., menyampaikan bahwa peran Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya terbatas pada fungsi penuntutan maupun penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, tetapi juga memiliki fungsi yang sangat penting sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Beliau menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang berdasarkan amar putusan pengadilan dinyatakan "dirampas untuk dimusnahkan". Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 (dua puluh satu) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Mei 2026 hingga Juli 2026.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow