Penyerahan Legal Opinion (LO) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Aug 6, 2026 - 15:16
 0  21
Penyerahan Legal Opinion (LO) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Penyerahan Legal Opinion (LO) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Penyerahan Legal Opinion (LO) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Kejari Kabupaten Madiun – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Penyerahan Legal Opinion (LO) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun, yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jl. Alun-Alun Utara No. 1–3, Caruban.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., menyerahkan Legal Opinion (LO) sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian pendapat hukum kepada Pemerintah Kabupaten Madiun. Legal Opinion tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum, khususnya pada aspek pemanfaatan aset daerah. Melalui kerja sama ini diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan berorientasi pada optimalisasi pengelolaan aset daerah demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Kabupaten Madiun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow