Kamis, 24 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial "JLN" dan "EEP" dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kolam Renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022. Atas perbuatan tersangka "JLN" dan "EEP" telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.