Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Kejari Kabupaten Madiun — Rabu, 24 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jl. Raya Tiron No. Km. 06, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, M. Safi'i, S.Ag., M.H.
Kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dan penguatan koordinasi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan secara resmi oleh kedua pimpinan instansi, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik dalam pelaksanaan tugas, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta kerja sama kelembagaan guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.