enandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun.
ejari Kab. Madiun — Pada hari Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Rumah Makan Taliroso, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., selaku pihak pertama dan Direktur Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun selaku pihak kedua.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Bidang DATUN dengan Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan perusahaan, memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih, serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good corporate governance.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun senantiasa berkomitmen untuk mendukung badan usaha milik daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal demi kesejahteraan masyarakat.