Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Kabupaten Madiun
Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Kabupaten Madiun tentang kolaborasi penanganan terhadap pelaku, korban, serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif yang diselenggarakan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Siti Nur Fatimah, S.H., M.H., bersama dengan 5 (lima) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Madiun, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., dan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Madiun.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam penanganan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, guna mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan korban, pelaku, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat.