Ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL didampingi oleh Kasi Pidum Ibu Siti Nur Fatimah, S.H. dan Jaksa Fasilitator Ibu Erlina Sari, S.H., M.H. melaksanakan pemaparan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran terhadap 1 perkara yaitu Atas nama tersangka dengan inisial S yang disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertempat di Ruang Vidcon pada hari Selasa 26 November 2024.
What's Your Reaction?



