Supervisi dan Validasi penyelesaian tunggakan uang pengganti pada Kejari se-Jawa Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL. mengikuti kegiatan Supervisi dan Validasi penyelesaian tunggakan uang pengganti pada Kejari se-Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur UHLBEE, Bapak J. Devy Sudarso, S.H., C.N. beserta Wakajati Jatim Setiawan Budi Cahyono, S.H.,M.Hum. dan para Kajari se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Senin 18 November 2024
What's Your Reaction?



