Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara dari Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Kabupaten Madiun — Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kegiatan penjualan langsung tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui pengelolaan barang rampasan negara secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, hasil dari penjualan langsung barang rampasan negara tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara serta memastikan setiap barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikelola dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
What's Your Reaction?



