Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) 7 Maret 2024
Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 , Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini merupakan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) dari 27 perkara periode bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024.
Pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, SH., M.H. serta dihadiri oleh Para Kasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kasat ResNarkoba Polres Kabupaten Madiun, Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Perwakilan Kecamatan Balerejo dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
What's Your Reaction?



