Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui program PERINTIS (Pengembalian Barang Bukti Gratis)
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui program PERINTIS (Pengembalian Barang Bukti Gratis) telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand kepada yang berhak sesuai dengan putusan Pengadilan, yang dilaksanakan di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun pada hari Jum'at, 11 April 2025.
Dengan Hadirnya program Perintis (Pengantaran Barang Bukti Gratis) ini dapat mempermudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti tanpa harus datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
What's Your Reaction?



