Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan pengembalian barang bukti tilang dengan program Pesilat (Pelayanan Sistem Keliling Antar di Tempat)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan pengembalian barang bukti tilang dengan program Pesilat (Pelayanan Sistem Keliling Antar di Tempat) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wonoasri, pada hari Jum’at 11 April 2025.
Pesilat merupakan program unggulan seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang bertujuan untuk memaksimalkan upaya penyelesaian Verstek sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak bisa tercapai secara optimal, disamping itu juga bertujuan untuk memudahkan pelayanan tilang kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.
What's Your Reaction?



