Restorative Justice perkara Tindak Pidana "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" - Kejari Kabupaten Madiun

Jan 2, 2025 - 09:05
Jan 2, 2025 - 09:13
 0  28
Restorative Justice perkara Tindak Pidana "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" - Kejari Kabupaten Madiun

"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun"

Restorative Justice hadir mengedepankan rasa keadilan ditengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berhasil menghadirkannya lewat beberapa perkara yang ditangani. Salah satunya adalah perkara tersangka a.n Muh. Sholeh Istiono Bin Ngabektiono dalam perkara Tindak Pidana "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan"
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan saksi korban untuk memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka. Para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian. Sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan penghentian penuntutan a.n. tersangka Muh. Sholeh Istiono Bin Ngabektiono berdasarkan Keadilan Restoratif.
Atas kejadian ini Muh. Sholeh Istiono Bin Ngabektiono dengan penuh penyesalan dia meminta maaf dengan tulus kepada pihak saksi korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

CEK VIDEO DISINI 

https://youtu.be/kZ7yfYgBQ7o

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow