PERINTIS (Pengantaran Barang Bukti Gratis) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Jan 8, 2026 - 14:41
 0  26
PERINTIS (Pengantaran Barang Bukti Gratis) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, dalam rangka pelaksanaan Program PERINTIS (Pengantaran Barang Bukti Gratis), telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta surat-suratnya, 1 (satu) unit handphone beserta bukti kepemilikannya, serta barang bukti lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 08 Januari 2026.

Barang bukti diserahkan langsung kepada pihak yang berhak sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program PERINTIS merupakan bentuk pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kepada masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang mengalami kendala dalam pengambilan barang bukti, sehingga proses pengembalian dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan humanis.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow