Perawatan dan Pemeliharaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Selasa, 13 Januari 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan barang bukti sebagai upaya menjaga kondisi fisik barang bukti agar tetap baik, aman, dan layak hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan wujud penyelenggaraan pengelolaan barang bukti yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Perawatan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti, khususnya kendaraan roda dua, serta barang bukti lainnya yang memerlukan penanganan berkala. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti berada dalam kondisi optimal selama masa penyimpanan dan siap digunakan apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian di persidangan maupun keperluan hukum lainnya.
What's Your Reaction?



