Pengembalian barang bukti dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Umum
perintis
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan barang bukti dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro Warna Hitam, 1 (satu) buah tabung elpiji 3 Kg warna hijau, dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Ayla warna putih tahun 2014 beserta surat-suratnya, kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada hari Kamis 26 Juni 2025.
What's Your Reaction?



