Penyuluhan Hukum tentang Tata Kelola Aset Desa pada tahun 2026
Kejari Kab. Madiun — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Tata Kelola Aset Desa pada tahun 2026 di Desa Purworejo dan Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. (13/05/2026)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan aset desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyuluhan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Mengingat saat ini masyarakat sudah semakin aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa maupun pengelolaan aset desa.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memberikan materi mengenai tata kelola administrasi aset desa, penggunaan anggaran desa, serta pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan pengelolaan keuangan desa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan desa yang maju dan sejahtera.
What's Your Reaction?



