Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Tindak Pidana Perpajakan Terpidana Inisal H.E.
Senin, 10 November 2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana perpajakan terpidana inisal H.E., selaku Direktur PT ACM
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,
serta denda lebih dari Rp 500 juta atas perbuatannya
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak mengenal kompromi.
Sebuah peringatan tegas bagi setiap wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan jujur dan bertanggung jawab.
Hukum akan selalu menemukan jalannya.
What's Your Reaction?



