Penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai pemungutan pajak air tanah terhadap wajib pajak yang tidak memiliki meter air di Kabupaten Madiun
Kamis, tanggal 07 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL. beserta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Bapak Mohammad Hadi Sutikno, S.Sos., M.Si. telah melaksanakan kegiatan penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai pemungutan pajak air tanah terhadap wajib pajak yang tidak memiliki meter air di Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Legal Opinion ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan pemungutan pajak air tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?



