Kejari Kabupaten Madiun – Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Selasa, 21 Juli 2026.
Barang bukti yang dikembalikan berupa 2 (dua) unit kendaraan roda 2. Proses pengambilan barang bukti tersebut nantinya akan diwakilkan oleh pihak keluarga yang bersangkutan.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.