Pemberitahuan Kepada Terpidana Mengenai Pelaksanaan Lelang Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)

Jul 21, 2026 - 16:57
Jul 21, 2026 - 17:00
 0  5
Pemberitahuan Kepada Terpidana Mengenai Pelaksanaan Lelang Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)

Kejari Kabupaten Madiun – Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pemberitahuan kepada terpidana mengenai pelaksanaan lelang barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang diputus dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Selasa, 21 Juli 2026.

Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan lelang barang bukti berupa 2 (dua) unit kendaraan roda 2 yang telah dirampas untuk negara sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.

Pelaksanaan kegiatan pemberitahuan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan serta pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow