Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus

Jul 30, 2025 - 17:48
 0  27
Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus
Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum dan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Khusus.
Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah sebagai berikut:
1. Barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum:
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan pelat putih beserta surat-suratnya;
* 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 beserta surat-suratnya;
* 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam beserta surat-suratnya.

2. Barang bukti dari perkara Tindak Pidana Khusus:
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 140/6/KPTS/402.401.18/2020 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Waru Manunggal tertanggal 17 Januari 2020;
* 1 (satu) lembar invoice proses pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
* 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim;
* 1 (satu) buah stempel;
* 1 (satu) stamp pad merek HERO dan 1 (satu) botol tinta kecil merek YAMURA SUPERIOR QUALITY beserta isinya.

Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow