Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan program PERINTIS, telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Dec 4, 2025 - 08:55
 0  26
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan program PERINTIS, telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Selasa, 02 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan program PERINTIS, telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa Buku Kepemilikan Kendaraan, Handphone beserta dokumen kepemilikannya, dan barang lainya.

Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program PERINTIS (Pengantaran Barang Bukti Gratis) merupakan bentuk pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang terkendala dalam pengambilan barang bukti, sehingga proses pengembalian dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan humanis.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow