Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Pada hari Selasa tanggal 02 April 2024, bertempat di Ruang Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bapak Ario Wibowo, S.H., M.H. melakukan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas nama tersangka DK alias D dan HW dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-43/PW13/5.2/2024 tanggal 06 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam Pengadaan Barang Consumable di PT. Inka Multi Solusi (IMS) Tahun 2016-2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Inka Multi Solusi (IMS) sebesar Rp. 9.126.511.444,00 (sembilan miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah.
What's Your Reaction?



