Eksekusi terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun Tahun 2019
Pada Hari Kamis, 4 April 2024,
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bapak Ario Wibowo, S.H., M.H. beserta staff melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Maret 2024 atas nama terpidana Suyatno, S.P bin Parto Ngadiran (alm) yang terbukti melanggar Pasal 3 UURI No. 31/1999 sebagaimana diubah UURI No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun Tahun 2019.
Dalam eksekusi ini terpidana dimasukkan ke dalam Lapas Kelas 1 Madiun, dimana sebelumnya terpidana dilakukan penahanan sementara di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan TinggiJawa Timur
What's Your Reaction?



