Seminar Nasional bertema “Peranan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemanfaatan Lahan HGU Bagi Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pola Kemitraan Sebagai Bentuk Dukungan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Berkelanjutan”
Kejari Kab. Madiun — Dalam rangka memperkuat peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) guna peningkatan ekonomi kerakyatan, telah dilaksanakan kegiatan Seminar Nasional bertema “Peranan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemanfaatan Lahan HGU Bagi Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pola Kemitraan Sebagai Bentuk Dukungan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Berkelanjutan” pada Kamis, 27 Februari 2026, bertempat di Ballroom Vasa Hotel Surabaya, Jl. Mayjend HR. Muhammad No. 31, Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Surabaya.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. Narendra Jatna, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T., S.H., M.H., Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, S.S., M.Si., Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah Dr. Yudi Kristiana, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H.
Seminar nasional ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Jawa Timur.
Dalam arahannya, para narasumber menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam fungsi pengawasan, pendampingan hukum, serta penanganan permasalahan hukum terkait pemanfaatan lahan HGU agar selaras dengan kepentingan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Seminar ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, baik unsur penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi pertanahan dan kehutanan. Kolaborasi tersebut dinilai penting guna memastikan tata kelola pemanfaatan lahan HGU berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pola kemitraan yang berkeadilan.
Partisipasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan melalui tata kelola pertanahan yang berpihak pada kepentingan umum serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
What's Your Reaction?



