Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Jun 12, 2025 - 17:39
 0  29
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) periode Bulan Desember 2024 s/d Mei 2025 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu 11 Juni 2025.
Pemusnahan Barang bukti tersebut yang dibuka oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Bagas Andy Setiyawan, SH., M.H., selaku penanggung jawab serta dihadiri oleh Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kasat ResNarkoba Polres Kabupaten Madiun, Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Perwakilan Kecamatan Balerejo dan Seluruh Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 51 (lima puluh satu) perkara. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, seperti Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh barang-barang berbahaya hasil kejahatan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow