Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial "SPT" dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial "SPT" dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kolam Renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun TA 2018 - 2021, yang dilaksanakan pada hari Selasa 10 Juni 2025.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun melakukan penahanan terhadap tersangka “SPT” dan penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
What's Your Reaction?



