Rapat Koordinasi dalam rangka tindak lanjut dari Pensertifikatan Hak Pakai Pemerintah kabupaten terhadap bidang tanah PSU Perumahan yang diterlantarkan oleh Pengembang
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H. M.H., CSSL, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Iwan Sofyan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Inal Sainal Saiful, S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka tindak lanjut dari Pensertifikatan Hak Pakai Pemerintah kabupaten terhadap bidang tanah PSU Perumahan yang diterlantarkan oleh Pengembang, yang didaksanakan di Ruang Rapat VIP 1, RM. Ayam Goreng Pemuda, Jl. H, Agus Salim No. 154 Madiun pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Madiun, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah antar instansi terkait dalam rangka percepatan pensertifikatan Hak Pakai Pemerintah Kabupaten atas bidang tanah PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan yang telah diterlantarkan oleh pengembang.
What's Your Reaction?



