Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang Bukti Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang dilaksanakan di halaman belakang Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun pada hari kamis 5 Desember 2024.
Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini merupakan hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) periode bulan Agustus 2024 sampai dengan November 2024 sejumlah 48 Perkara.
What's Your Reaction?



