Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun bersama Bank Jatim Cabang Caruban melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) serta Pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU)
Kejari Kab. Madiun — Komitmen bersama dalam memperkuat sinergi di bidang pendampingan dan penanganan permasalahan hukum di lingkungan perbankan daerah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun bersama Bank Jatim Cabang Caruban melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) serta Pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom The Sun Hotel Madiun ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum serta optimalisasi penyelesaian kewajiban hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi perbankan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., dan Kepala Kantor Bank Jatim Cabang Caruban, Bapak Wiediawan Fendianto. Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun beserta jajaran serta PJU Bank Jatim Cabang Caruban beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro S.H., menegaskan bahwa sinergi tersebut bertujuan untuk memperkuat prinsip good corporate governance, meminimalisir risiko hukum, serta menjaga aset negara secara profesional dan akuntabel. Melalui kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang transparan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Madiun.
Melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus dan pembaharuan MoU ini, kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi yang semakin efektif dalam upaya penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Sinergi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung terciptanya sistem kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
What's Your Reaction?



