Kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menentukan nilai wajar barang rampasan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan serta sebagai persiapan dalam proses pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
What's Your Reaction?



