Penilaian fisik terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Penilaian fisik
Senin, 23 Juni 2025 - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan penilaian fisik terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun . Penilaian ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun guna memberikan taksiran harga yang akan ditetapkan sebagai nilai limit dalam rangkaian kegiatan penyelesaian barang rampasan negara melalui mekanisme lelang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset hasil tindak pidana, agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proses hukum.
Adapun barang rampasan negara yang dilakukan penilaian terdiri dari:
• 4 (empat) unit kendaraan roda empat
• 11 (sebelas) unit kendaraan roda dua
• 21 (dua puluh satu) buah telepon genggam
• 1 (satu) buah televisi
• 1 (satu) buah printer
• 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung emas
Seluruh tahapan kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan, serta akan ditindaklanjuti dengan proses penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.
What's Your Reaction?



